🍻 Dasar Hukum Penetapan Ahli Waris Di Pengadilan Negeri
TandesKota Surabaya dan para Pemohon mengajukanpenetapan ahli waris untuk mengurus peninggal pewaris dan keperluanlainnya.Menimbang, bahwa saksisaksi yang diajukan oleh para Pemohonternyata telah memberikan keterangan yang didasarkan atas pengetahuan danpengalaman sendiri serta keterangannya saling bersesuaian antara satudengan lainnya
Dipertegaslagi dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yakni Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. 57 Pemecahan atas Permasalahan Kepastian Hukum Pembagian Waris terhadap Orang yang Dianggap Hilang Berdasarkan Penetapan Ketidakhadiran di Pengadilan dalam Peraturan
PENYELESAIANSENGKETA DI PENGADILAN NEGERI MELALUI PROSES MEDIASI MENURUT PERMA NO 1 TAHUN 2016 JURNAL ILMIAH Oleh: mediasi di pengadilan guna menjawab isu hukum. Kata Kunci: sengketa, mediasi, pengadilan Tahun 2016 Mediasi dapat melibatkan Ahli dan Tokoh Masyarakat atas dasar persetujuan para pihak. Ahli yang dimaksud dalam PERMA ini
1 Legislasi Hukum Kewarisan di Indonesia a. Pengertian Hukum Waris Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, hukum waris di Indonesia masih beraneka warna coraknya, dimana tiap-tiap golongan penduduk tunduk kepada hukumnya masing-masing. Hal ini mengakibatkan terjadinya perbedaan tentang arti dan makna hukum waris. Namun demikian, apabila
Sedangkan penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833 KUHPerdata. Di samping itu, surat keterangan waris juga dapat dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan camat (lihat jawaban no. 2 di bawah).
SYARATPENGAJUAN: Fotokopi KTP semua Ahli Waris. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) semua Ahli Waris. Fotokopi akta / surat kematian pewaris dan ahli waris yang berhak namun sudah meninggal. Fotokopi akta / surat kelahiran para ahli waris (diutamakan bagi anak dari pewaris) Fotokopi buku nikah pewaris dengan pasangan.
duniaoleh ahli waris atau badan hukum lainnya. Pembagian harta waris dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri bagi ahli waris yang tunduk terhadap hukum waris yang tunduk terhadap hukum waris KUHPerdata dan Pengadilan Agama bagi ahli waris yang tunduk pada hukum waris Islam. Namun yang menjadi persoalan apabila para ahli waris tunduk pada
HzVMt.
dasar hukum penetapan ahli waris di pengadilan negeri